Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
PPh perusahaan digital luar negeri atau pajak transaksi elektronik nantinya akan dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri itu sendiri. Atau, bisa juga dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memenuhi kewajiban PPh.
Baca Juga: Hipmi dukung pemerintah turunkan PPh badan jadi 20%
“Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” dikutip dari Pasal 16 ayat 6, RUU omnibus law perpajakan.
Di sisi lain, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai kehadiran ekonomi signifikan, tata cara pembayaran, dan pelaporan PPh atau pajak transaksi elektronik, tata cara penunjukan perwakilan, diatur dengan Peraturan Menteri.
Sebagai catatan beleid ini menyampaikan penetapan sebagai bentuk usaha tetap tidak dapat dilakukan karena penerapan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE ?luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dikenakan pajak transaksi elektronik.
Informasi saja, sebelumnya Kemenku hanya mewajibkan perusahaan digital luar negeri untuk menarik PPN. Sebab, untuk pengenaan PPh masih menunggu konsensus pajak ekonomi digital dari Organization of Economic Co-opration and Development (OECD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News