Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
Sementara penyedia jasa luar negeri merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan penerima jasa di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Menimbang pemangkasan tarif PPh Badan dalam Omnibus Law Perpajakan
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan PPN sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri,” sebagaimana Pasal 15 ayat 6, RUU omnibus law perpajakan.
TARIK PPh PMSE LUAR NEGERI
Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PPMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak PPh.
Selanjutnya, dalam Pasal 16 ayat 2 mengatur ketentuan kehadiran ekonomi signifikan berupa:
· omzet konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu
· penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
· jumlah pengguna aktif media digital.