Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan melanjutkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jalan tol maupun skema pajak tambahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang masih berada dalam fase pemulihan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah memilih menahan diri untuk tidak menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat dinilai benar-benar kuat.
Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos PKH-BPNT April 2026, Data Terkini Usai 11.014 Penerima Dicoret
"Jadi, posisi kita tidak berubah. Bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat," kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan penambahan pajak baru hanya akan dipertimbangkan ketika indikator ekonomi menunjukkan perbaikan yang signifikan. Menurutnya, stabilitas konsumsi masyarakat menjadi faktor utama dalam menentukan arah kebijakan fiskal ke depan.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam perumusan awal wacana pajak tersebut. Ia menyebut, rencana itu muncul sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, sehingga saat ini dilakukan penyesuaian agar kebijakan fiskal lebih terarah.
Baca Juga: Kabar Duka: Jemaah Haji Asal Tegal Wafat di Madinah, Dimakamkan di Baqi
"Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur," katanya.
Sebagai informasi, rencana pengenaan PPN pada jalan tol sebelumnya tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025–2029. Wacana tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tekanan terhadap fiskal negara.
Selain itu, rencana tersebut juga sempat dimasukkan dalam rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) terkait perluasan basis perpajakan guna menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.
Baca Juga: Celios Kritik Tata Kelola MBG, Soroti Tumpang Tindih dan Pemborosan Anggaran
Meski demikian, hingga kini kebijakan tersebut masih sebatas rencana dan belum ditetapkan sebagai aturan resmi. Pemerintah memastikan setiap kebijakan pajak baru akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













