kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu akan pungut pajak jasa pendidikan, ini kriteria sekolah yang kena PPN 7%


Kamis, 09 September 2021 / 19:03 WIB
Kemenkeu akan pungut pajak jasa pendidikan, ini kriteria sekolah yang kena PPN 7%
ILUSTRASI. Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer Tahun 2018 di SMA Santo Tarcisius di Dumai, Dumai, Riau, Senin (9/4). Kemenkeu pungut pajak jasa pendidikan, ini kriteria sekolah yang kena PPN 7%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP). 

Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, pemerintah dengan legislatif sangat berhati-hati dalam pembahasan wacana PPN atas jasa pendidikan. Ia bilang, sejauh ini, pemerintah sudah mendengarkan saran dari berbagai stakeholders

Hasil sementara, seluruh jasa pendidikan merupakan obyek PPN yang terutang pajak atas konsumsi tersebut. Namun, untuk jasa pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak seperti sekolah negeri tetap mendapatkan fasilitas pengecualian PPN.

Baca Juga: Pajak Jasa Pendidikan Baru Dipungut Setelah Pandemi

“Kita bukan mengenakan pajaknya, tapi ingin mengadministrasikan sekaligus mengafirmasi lembaga pendidikan taat, komit kepada pendidikan yang nirlaba itu,” kata Prastowo dalam acara kerjasama Kontan dan Kompas TV; B-Talk, Rabu (8/9).

Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi PDIP Said Abdullah membeberkan sejauh ini, pembahasan dengan pemerintah, bahwa PPN akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba.

Misalnya, sekolah internasional yang umumnya menelan biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, asas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta internasional. 

Hanya saja, Prastowo enggan memastikan hal tersebut. Namun yang jelas, sejalan dengan Said, pemerintah mengedepankan asas keadilan perpajakan dalam sistem perpajakan.

Baca Juga: Faisal Basri: Indonesia tak perlu tiru China yang atur tarif bimbingan belajar

Meski begitu, Prastowo menyampaikan sekolah yang terutang PPN tersebut bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebagai contoh, jika ada lembaga pendidikan yang mengafirmasikan beasiswa untuk pelajar tidak mampu. Kemudian, memberikan subsidi silang untuk pendidikan di daerah terpencil atau tertinggal.

“Ini untuk mendorong fairness kalau ada jasa pendidikan yang memang tidak afirmatif pada misi pendidikan nirlaba akan didorong. Itu akan didorong untuk dikecualikan dari pengecualian pajak,” kata Prastowo. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Center Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, rencana tersebut sebaiknya dikubur dalam-dalam oleh pemerintah. Sebab, Prianto mengatakan penerimaan pajak tidak akan bertambah pesat dengan pengenaan PPN atas jasa pendidikan. 

Baca Juga: Tolak wacana pajak pendidikan, Faisal Basri: Pendidikan itu tanggungjawab pemerintah

Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan restitusi PPN di kemudian hari. Tak hanya itu, ini juga akan membuat tugas wajib pajak yang terutang PPN.

Alhasil, wajib pajak terkait akan menambah biaya guna memenuhi compliance pajak. Karena meskipun ada jasa pendidikan yang dikecualikan PPN, tapi ada tetap harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT), membuat faktur PPN, dan administrasi pajak baru lainnya.

“Namun demikian, beban PPN itu akhirnya di konsumen akhir bagi sekolah tidak masalah, bebannya di konsumen akhir peserta didik ini dan orang tua murid,” ujar Prianto kepada Kontan.co.

Selanjutnya: Kebijakan PPN Jasa Pendidikan diingatkan agar tidak salah sasaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×