kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu akan pungut pajak jasa pendidikan, ini kriteria sekolah yang kena PPN 7%


Kamis, 09 September 2021 / 19:03 WIB
Kemenkeu akan pungut pajak jasa pendidikan, ini kriteria sekolah yang kena PPN 7%
ILUSTRASI. Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer Tahun 2018 di SMA Santo Tarcisius di Dumai, Dumai, Riau, Senin (9/4). Kemenkeu pungut pajak jasa pendidikan, ini kriteria sekolah yang kena PPN 7%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Meski begitu, Prastowo menyampaikan sekolah yang terutang PPN tersebut bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. Sebagai contoh, jika ada lembaga pendidikan yang mengafirmasikan beasiswa untuk pelajar tidak mampu. Kemudian, memberikan subsidi silang untuk pendidikan di daerah terpencil atau tertinggal.

“Ini untuk mendorong fairness kalau ada jasa pendidikan yang memang tidak afirmatif pada misi pendidikan nirlaba akan didorong. Itu akan didorong untuk dikecualikan dari pengecualian pajak,” kata Prastowo. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Center Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, rencana tersebut sebaiknya dikubur dalam-dalam oleh pemerintah. Sebab, Prianto mengatakan penerimaan pajak tidak akan bertambah pesat dengan pengenaan PPN atas jasa pendidikan. 

Baca Juga: Tolak wacana pajak pendidikan, Faisal Basri: Pendidikan itu tanggungjawab pemerintah

Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan restitusi PPN di kemudian hari. Tak hanya itu, ini juga akan membuat tugas wajib pajak yang terutang PPN.

Alhasil, wajib pajak terkait akan menambah biaya guna memenuhi compliance pajak. Karena meskipun ada jasa pendidikan yang dikecualikan PPN, tapi ada tetap harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT), membuat faktur PPN, dan administrasi pajak baru lainnya.

“Namun demikian, beban PPN itu akhirnya di konsumen akhir bagi sekolah tidak masalah, bebannya di konsumen akhir peserta didik ini dan orang tua murid,” ujar Prianto kepada Kontan.co.

Selanjutnya: Kebijakan PPN Jasa Pendidikan diingatkan agar tidak salah sasaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×