Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik atau vape mulai tahun 2020. Kisaran kenaikan HJE untuk vape diperkirakan sama dengan kenaikan HJE rokok konvensional.
Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, belum menetapkan besaran kenaikan HJE untuk vape. Hal tersebut masih dikaji dalam pembahasan yang masih berlangsung secara internal oleh DJBC.
Baca Juga: Ombudsman akan lakukan review sistemik pada program BPNT
Namun, kisaran HJE kemungkinan berada di antara kenaikan HJE untuk rokok konvensional jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM ), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan ( SKT ) di tahun 2020.
“Akan ada penyesuaian HJE, tapi masih belum ditetapkan mau mengikuti kenaikan jenis yang mana. Bisa mengikuti SKM, SPM, atau SKT, itu nanti kita lihat,” tutur Nirwala, Rabu (20/11).
Menilik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, HJE untuk rokok jenis SKM, SPM, dan SKT mengalami kenaikan mulai tahun 2020.
Baca Juga: Baru groundbreaking, Senen Jaya Blok 1 dan 2 telah terserap 40%