kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Penanganan COVID-19 Masa Endemi, Ini Isinya


Rabu, 23 Agustus 2023 / 04:45 WIB
Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Penanganan COVID-19 Masa Endemi, Ini Isinya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

ATURAN PENANGANAN COVID-19 MASA ENDEMI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi. 

Mengutip laman Infopublik.id, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes tersebut. Sebut saja mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19 hingga pengelolaan limbah. 

Menurut Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti, pada Permenkes tersebut juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.

Indah menjelaskan, pada Permenkes 23 tahun 2023, rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien COVID-19.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” jelasnya.

Lanjutnya, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk RS sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya.

Baca Juga: Vaksin COVID Terbaru dari Novavax Menunjukkan Respons Terhadap Varian Eris

Kemudian RS yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sedangkan untuk pasien COVID-19 yang masuk RS setelah 21 Juni hingga akhir Agustus, RS masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah.

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Lebih lanjut Indah menyatakan Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19 dan dinyatakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2023.

Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi program imunisasi yang mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yayan Gusman menyatakan, di masa endemi untuk tata laksana penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya.

Baca Juga: Vaksin Baru Covid-19 Moderna Efektif Lawan Subvarian Eris dan Fornax

Namun demikian, lanjut Yayan, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.

“Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dan sebagainya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait,” kata Yayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×