kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Masuk Masa Endemi, Pengobatan dan Vaksin Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah


Kamis, 22 Juni 2023 / 19:50 WIB
Masuk Masa Endemi, Pengobatan dan Vaksin Covid-19 Masih Dijamin Pemerintah
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.Vaksinasi dan pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menuturkan, vaksinasi dan pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah.

Adapun kebijakan selanjutnya mengenai hal tersebut akan diatur oleh pemerintah.

"Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien covid masih dijamin oleh pemerintah. Kemudian kebijakan selanjutnya akan diatur oleh pemerintah," jelasnya dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/6).

Baca Juga: IDI Beri 3 Catatan Penting untuk Masa Endemi Covid-19

Oleh karenanya ia meminta kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat bagi yang belum vaksin sampai booster kedua.

Mengenai penggunaan masker, Wiku mengatakan menjaga kesehatan diri dan orang lain di sekitar merupakan tanggung jawab di setiap individu masyarakat.

Menurutnya, pemerintah menganjurkan untuk tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penyakit Covid-19 seperti pilek, batuk dan bersin.

"Keadaan kedaruratan kapanpun bisa saja terjadi mengingat potensi perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam dan kondisi lingkungan di tingkat nasional dan global," imbuhnya.

Dengan dicabutnya status pandemi, ia menegaskan bahwa peran dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 akan disesuaikan. Artinya Satgas Covid-19 tak dibubarkan, lantaran Satgas yang menangani Covid-19 merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk untuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Indonesia Masuki Masa Endemi Covid-19

"Seperti yang terlihat kondisi penanganan Covid-19 yang semakin terkendali dan semakin membaik maka peran fungsi satgas akan disesuaikan. Maka dari itu masyarakat dimohon untuk mengikuti anjuran-anjuran pemerintah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat di masa endemi ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×