kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkes tak berikan sanksi tegas RS Harapan Kita


Jumat, 28 Desember 2012 / 17:53 WIB
ILUSTRASI. Merah, harga saham BBRI melemah 2,91% di sesi pertama bursa Senin (13/9)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengatakan tidak ada larangan digunakannya rumah sakit untuk kepentingan syuting. Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Chairul Radjab Nasution mengatakan, proses syuting yang mengambil lokasi di rumah sakit merupakan salah satu bentuk pendidikan atau edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, penggunaan rumah sakit sebagai lokasi syuting juga diyakini merupakan salah satu sarana promosi yang baik bagi rumah sakit yang bersangkutan. Chairul juga menegaskan bahwa pelaksanaan syuting di area rumah sakit tidak dilarang, selama tidak mengganggu kenyamanan dan juga pelayanan bagi pasien yang memang membutuhkan pengobatan dan juga ketenangan.

"Di setiap rumah sakit tidak ada larangan untuk syuting, sepanjang tidak mengganggu pelayanan dan kenyamanan. Tapi jika yang terjadi adalah ketidaknyamanan, tentu ini menjadi suatu persoalan. Akan ada aturan mengenai syuting di rumah sakit," ungkap Chairul di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (28/12).

Karena itu, tragedi meninggalnya pasien Ayu Tria Desiani (9) di Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita saat berlangsungnya proses syuting sinetron Love in Paris, pihak Kementerian Kesehatan hanya akan dipertimbangkan untuk diberikan teguran kepada rumah sakit tersebut. Teguran itu, kata Chairul merupakan bentuk tindak lanjut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes. 

"Tindak lanjut tentu berdasarkan hasil investigasi. Akan ada teguran dan seterusnya, yang akan ditetapkan Menteri Kesehatan (Nafsiah Mboi) secara berjenjang sesuai dengan peraturan yang ada," ucap Chairul.

Meski tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada RSAB Harapan Kita yang merupakan rumah sakit vertikal Kemenkes, namun Chairul mengaku peristiwa ini merupakan pelajaran berharga. "Informasi ini merupakan hal berharga sebagai kontrol masyarakat bagi pemerintah dalam melakukan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Ini tentu suatu pelajaran yang berharga bagi kami dan semoga bisa jadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit di Indonesia," pungkas Chairul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×