kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenkes tak berikan sanksi tegas RS Harapan Kita


Jumat, 28 Desember 2012 / 17:53 WIB
ILUSTRASI. Merah, harga saham BBRI melemah 2,91% di sesi pertama bursa Senin (13/9)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengatakan tidak ada larangan digunakannya rumah sakit untuk kepentingan syuting. Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Chairul Radjab Nasution mengatakan, proses syuting yang mengambil lokasi di rumah sakit merupakan salah satu bentuk pendidikan atau edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, penggunaan rumah sakit sebagai lokasi syuting juga diyakini merupakan salah satu sarana promosi yang baik bagi rumah sakit yang bersangkutan. Chairul juga menegaskan bahwa pelaksanaan syuting di area rumah sakit tidak dilarang, selama tidak mengganggu kenyamanan dan juga pelayanan bagi pasien yang memang membutuhkan pengobatan dan juga ketenangan.

"Di setiap rumah sakit tidak ada larangan untuk syuting, sepanjang tidak mengganggu pelayanan dan kenyamanan. Tapi jika yang terjadi adalah ketidaknyamanan, tentu ini menjadi suatu persoalan. Akan ada aturan mengenai syuting di rumah sakit," ungkap Chairul di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (28/12).

Karena itu, tragedi meninggalnya pasien Ayu Tria Desiani (9) di Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita saat berlangsungnya proses syuting sinetron Love in Paris, pihak Kementerian Kesehatan hanya akan dipertimbangkan untuk diberikan teguran kepada rumah sakit tersebut. Teguran itu, kata Chairul merupakan bentuk tindak lanjut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes. 

"Tindak lanjut tentu berdasarkan hasil investigasi. Akan ada teguran dan seterusnya, yang akan ditetapkan Menteri Kesehatan (Nafsiah Mboi) secara berjenjang sesuai dengan peraturan yang ada," ucap Chairul.

Meski tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada RSAB Harapan Kita yang merupakan rumah sakit vertikal Kemenkes, namun Chairul mengaku peristiwa ini merupakan pelajaran berharga. "Informasi ini merupakan hal berharga sebagai kontrol masyarakat bagi pemerintah dalam melakukan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Ini tentu suatu pelajaran yang berharga bagi kami dan semoga bisa jadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit di Indonesia," pungkas Chairul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×