CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.321   124,51   1,73%
  • KOMPAS100 1.118   19,40   1,77%
  • LQ45 882   12,50   1,44%
  • ISSI 223   2,78   1,26%
  • IDX30 451   6,40   1,44%
  • IDXHIDIV20 541   6,26   1,17%
  • IDX80 128   1,93   1,53%
  • IDXV30 130   1,42   1,10%
  • IDXQ30 149   1,73   1,17%

Kemenkes Susun Aturan Pembentukan Majelis Disiplin Profesi Kesehatan


Minggu, 27 Agustus 2023 / 20:32 WIB
Kemenkes Susun Aturan Pembentukan Majelis Disiplin Profesi Kesehatan
ILUSTRASI. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi mengundangkan omnibus law Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pada 8 Agustus 2023.

Adapun, salah satu amanah UU Kesehatan adalah pembentukan majelis disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal itu tercantum dalam pasal 304 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tengah menyusun peraturan turunan UU Kesehatan. Salah satu aturan turunan terkait dengan pembentukan majelis disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Nadia menyebut, aturan yang disiapkan diantaranya Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait hal tersebut. Dengan dasar aturan itu, baru kemudian dibentuk majelis disiplin profesi kesehatan.

Baca Juga: Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan

“Awal Oktober (2023) diupayakan tahun ini diharapkan selesai, jadi 2024 sudah bisa jalan semua,” ujar Nadia kepada Kontan.co.id, Minggu (27/8).

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah ditunjukkan bagaimana cara menjaga disiplin tenaga kesehatan.

Pada pasal 304 ayat (2) disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan membentuk majelis yang bertugas di bidang disiplin profesi.

Dilanjutkan pada Pasal 305 ayat (1) menyebutkan pasien atau keluarga yang dirugikan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat mengadu ke majelis disiplin profesi kesehatan.

“Adanya majelis disiplin ini sangat penting untuk itu Kementerian Kesehatan harus segera membentuknya. Mengingat adanya kasus (bayi tertukar) di Kabupaten Bogor dan untuk antisipasi kejadian berkaitan dengan tenaga kesehatan kedepannya,” ujar Edy.

Lebih lanjut Edy mengungkapkan, jika sudah ada majelis disiplin, maka penyelesaian perselisihan dapat didalami oleh majelis tersebut paling lama hingga 14 hari kerja. Apakah tenaga kesehatan atau tenaga medis tersebut melanggar aturan keprofesian atau tidak.

Edy menyebut, pada UU Kesehatan, rekomendasi dari majelis disiplin ini sangat penting karena penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bisa dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga: Prospek Emiten Kesehatan Semakin Pulih

Sebab majelis disiplin akan melihat apakah tenaga kesehatan atau tenaga medis tersebut melanggar standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

“Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk pemeriksaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan,” ungkap Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×