kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,02   4,69   0.52%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes Siapkan Sinovac Sebagai Vaksin Booster


Senin, 25 April 2022 / 22:48 WIB
Kemenkes Siapkan Sinovac Sebagai Vaksin Booster
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa pengemasan Sinovac Biotech Ltd di pabrik barunya di kawasan Daxing, Beijing, China,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Adapun putusan itu diambil pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.

MA menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam amar putusan pun disampaikan, Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19 tersebut.

Bahkan, dalam pertimbangannya, para hakim agung menyatakan, pemerintah tak boleh memaksa masyarakat untuk mengikuti vaksinasi baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 serta keselamatan rakyat.

“Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat,” bunyi isi pertimbangan MA.

Baca Juga: Biar Tak Ragu Lagi, Ketahui Nama-nama Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI  

“Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.

Pada uji materi itu, MA pun menyebut pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk masyarakat, khususnya umat Islam. Sebab, vaksin yang dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah vaksin Covid-19 buatan Sinovac Life Science Co.Ltd dan PT Bio Farma.

Sementara itu, fatma MUI telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tindak Lanjuti Putusan MA soal Vaksin Halal, Kemenkes Siapkan Sinovac Jadi Booster"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×