Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang diuntungkan secara komersial atas penetapan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di Indonesia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penetapan dan implementasi tarif mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Nadia dalam keterangannya, Senin (8/11).
Menurut Nadia, pemerintah selalu mengevaluasi harga pemeriksaan PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.
Baca Juga: Cegah kasus Covid-19, pemerintah kaji aturan penerapan tes PCR saat libur akhir tahun
"Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian lain serta BPKP melakukan penetapan harga ini. Jadi ini sudah dilakukan juga evaluasi dari BPKP terkait penetapan harga," katanya.
Selain memastikan keterjangkauan masyarakat, evaluasi tarif juga didasari pada harga dasar bagi pihak yang menyediakan tes PCR, baik swasta maupun pemerintah langsung.
Pihaknya meregulasi harga tertinggi sesuai dengan situasi sehingga dipastikan masyarakat mendapatkan akses yang sesuai dengan kondisi yang ada.