kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Kemenkes menetapkan status PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta


Selasa, 07 April 2020 / 14:33 WIB
Kemenkes menetapkan status PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

Penetapan PSBB di DKI Jakarta diputuskan dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19). Menkes Terawan mengatakan bahwa di Provinsi DKI Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. 

Baca Juga: Pedagang pasar desak pemerintah kendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok

Untuk diketahui bahwa pada tanggal 1 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB. 

”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4). 

Baca Juga: Patut tahu! Ini 6 hal yang dilakukan Pemprov DKI terkait PSBB di Jakarta

Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB diProvinsi DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×