Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun ini. Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni, vaksinasi booster menjadi syarat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022.
Kementerian Kesehatan mengimbau agar masyarakat tidak menunda vaksinasi booster. Apa alasannya?
Melansir laman kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan mengatakan, pemudik jangan menunda vaksinasi booster agar saat mudik sudah tercipta antibodi dalam tubuh.
Menurut Kemenkes, antibodi mulai terbentuk pada 1 sampai 2 minggu pasca vaksinasi booster. Itu sebabnya, pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster jauh-jauh hari sebelum mudik sesuai jadwalnya.
Di samping itu, Kemenkes juga akan menyiapkan pos layanan vaksinasi booster di jalur mudik untuk mempermudah pemudik mendapatkan vaksinasi tersebut.
Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki jadwal vaksinasi booster tepat saat mudik lebaran.
Baca Juga: Bukan Cuma Naik Pesawat, Pemudik Ini Wajib Isi eHAC dalam Aturan Terbaru Mudik 2022
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberian vaksinasi pada pos mudik itu sebagai upaya terakhir. Namun masyarakat diimbau untuk tetap melakukan vaksinasi booster sebelum mudik supaya perlindungan imunitas sudah ada saat melakukan mudik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat kalau kita mau mudik nyaman dan aman hendaknya segera vaksin booster, jangan dipaksakan vaksinasi booster pada saat mudik sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin," katanya.
Untuk jumlah dan penempatan pos, lanjutnya, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, TNI, dan Polri. Pasalnya, hal ini terkait juga dengan persediaan SDM maupun juga pengelolaan rantai dingin vaksinnya.
Baca Juga: Kuota Mudik Gratis Kemenhub Naik Jadi 21.000 Orang, Ini Cara & Syarat Daftar Online
Jumlah vaksin yang disediakan pada saat mudik lebaran ini, lanjut Nadia, disesuaikan dengan jumlah pos mudik. Sebagai contoh pos mudik besar bisa mencapai 1.000 dosis, sementara posko kecil mungkin sekitar 150 sampai 300 dosis.
Selanjutnya, jika ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) prosedur penanganan KIPI tetap disiapkan.
"Jadi akan ada ambulans yang standby yang nanti akan membawa kalau memang ada kasus KIPI yang tentunya sesuai kriteria butuh perawatan di rumah sakit. Tapi kalau KIPI nya ringan cukup dengan minum pereda nyeri seperti paracetamol," tambahnya.
Selain itu untuk para pengelola berbagai moda transportasi, Kemenkes meminta untuk memastikan semua pengemudi dan juga staf pendukungnya sudah mendapatkan vaksinasi booster sesuai dengan jadwalnyaa sebelum masa mudik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News