kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Kesehatan


Kamis, 31 Maret 2022 / 19:33 WIB
Kemenkes Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Kesehatan
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan menyebut, penggunaan produk dalam negeri sudah banyak diterapkan di sektor kesehatan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menyebut, penggunaan produk dalam negeri sudah banyak diterapkan di sektor kesehatan. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia menuturkan, penggunaan produk dalam negeri juga telah diterapkan dalam program vaksinasi Covid-19.

Ia mengatakan, material-material yang digunakan untuk logistik vaksinasi Covid-19 sudah menggunakan produk dalam negeri. Bahkan salah satu produk dalam negeri Indonesia yaitu auto disable syringe (ADS) sudah digunakan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Bahkan produk dalam kita ADS yang diproduksi dari produk dalam negeri ini sudah di digunakan WHO, Unicef, manakala mereka melakukan donasi dan negara lain," kata Rizka dalam Rapat Panja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3).

Baca Juga: Jokowi Minta Stop Impor Barang yang Bisa Diproduksi di Dalam Negeri

Rizka menambahkan, penggunaan produk dalam negeri di sektor kesehatan juga sudah dilakukan di obat-obatan dan alat kesehatan (alkes).

Kemenkes telah menerapkan prinsip tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Jika sudah ada produk yang diproduksi dalam negeri maka tak akan dilakukan impor untuk jenis produk tersebut. Hal ini berlaku bagi obat, alkes hingga ke depannya vaksin.

"Dengan e-katalog sektoral tersebut kita sudah menerapkan penerapan perhitungan TKDN dan juga melakukan freeze terhadap produk-produk impor yang produknya sudah dapat diproduksi dalam negeri, baik itu untuk obat maupun alkes, jadi untuk vaksin pun nanti akan berlaku seperti itu," imbuhnya.

Kriteria TKDN untuk obat dan alkes yang dapat mengikuti tender dan masuk ke e-katalog sektoral sudah dilakukan Kementerian Kesehatan di tahun ini. Maka, ketika ada produk kesehatan yang sudah mencukupi produksinya di Indonesia, produk impor akan dibekukan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Inpres tersebut diinstruksikan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu instansi yang diminta mendorong penggunaan produk UMKM di bidang kesehatan.

Melki menyebut ada tiga instruksi di Inpres tersebut bagi Kementerian Kesehatan. Pertama, penggunaan produk UMKM di bidang kesehatan.

Kedua, e-katalog untuk sediakan farmasi dan alat kesehatan produk negeri. Ketiga, memperbarui kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Baca Juga: Ini Upaya LKPP Beri Kemudahan UMK dan Koperasi Masuk ke e-Katalog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×