Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/Menkes/182/2020 tentang jejaring laboratorium pemeriksaan corona virus disease 2019 (COVID-19).
Kepmenkes yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 16 Maret 2020 tersebut, berisi sembilan diktum.
Diktum pertama, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 terdiri atas Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan Covid-19 dan Laboratorium Pemeriksa Covid-19.
Baca Juga: Anies bentuk gugus tugas percepatan penanganan virus corona di Jakarta
Diktum kedua, Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksaan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Diktum ketiga, Laboratorium Pemeriksa Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah laboratorium pada satuan kerja di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional yang memiliki wilayah kerja sebagai berikut.
1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta dengan wilayah kerja meliputi Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
Baca Juga: Film Doraemon: Nobita's Chronicles of The Moon Exploration tayang di CGV hari ini
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dengan wilayah kerja meliputi Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung.
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makasar dengan wilayah kerja meliputi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.