Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Dia mengatakan, bila sudah ada kebijakan apakah mudik tahun ini dilarang, maka Kemenhub dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kepolisian dan TNI akan segera melakukan penyesuaian dengan keputusan pemerintah, seperti melakukan penutupan pintu keluar di sejumlah jalan nasional atau tol hingga kapan penutupan tersebut dilakukan.
"Kita pikirkan juga penegakan hukumnya, kalau orang memaksa apa yang harus kita lakukan kepada mereka. Kemudian bagi orang yang patuh ini yang harus kita berikan reward," lanjut Budi.
Baca Juga: Keputusan larangan mudik untuk mencegah penyebaran corona akan diumumkan besok
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik dibutuhkan mengingat mudik berpotensi untuk menyebarkan penularan Covid-19. Padahal, belum dilarang saja sudah banyak masyarakat yang melakukan mudik sebelum waktunya.
Dia mengatakan, terdapat sejumlah daerah seperti di Kabupaten Sumedang yang mencatat peningkatan Orang Dalam Pemantauan (ODP) lantaran adanya limpahan dari orang yang melakukan mudik.
"Kita khawatirkan wabah Covid-19 ini akan semakin luas dan menambah zona merah yang ada di daerah tujuan mudik. Oleh karena itu, kita secara tegas merekomendasikan melarang mudik. Tetapi bagaimana dan seperti apa nanti law enforcementnya emang akan dibahas dalam serangkaian rapat ke depan," tutur Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News