kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub rekomendasikan larangan mudik lebaran 2020, ini saja yang disiapkan


Jumat, 27 Maret 2020 / 11:06 WIB
Kemenhub rekomendasikan larangan mudik lebaran 2020, ini saja yang disiapkan
ILUSTRASI. Foto ilustrasi mudik lebaran


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah masih membahas berbagai skenario terkait kebijakan mudik lebaran 2020 untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona (Covid-19).

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi pun mengatakan, pihaknya merekomendasikan larangan mudik lebaran tahun ini.

"Sebetulnya masih ada satu putaran lagi rapat terbatas yang akan diselenggarakan pemerintah untuk memutuskan larangan mudik atau himbauan mudik. Tetapi kami semua dari eselon I merekomendasikan untuk pelarangan mudik bagi masyarakat," ujar Budi dalam video conference, Jumat (27/3).

Baca Juga: Saran pemerintah bagi masyarakat yang mudik, jaga jarak agar cegah penularan corona

Budi juga mengatakan, bila nanti larangan mudik dijalankan, maka harus ada skema yang harus disusun. Seperti apa pelaksanaannya dan kapan pelarangan tersebut akan mulai dijalankan.

Menurut Budi, kebijakan soal larangan mudik memang harus diputuskan dalam ratas. Tetapi dia berharap kebijakan tersebut bisa ditetapkan secepat mungkin, sehingga langkah-langkah selanjutnya bisa segera dijalankan.

Baca Juga: Kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 103 kasus, berikut peta sebarannya

Dia mengatakan, bila sudah ada kebijakan apakah mudik tahun ini dilarang, maka Kemenhub dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kepolisian dan TNI akan segera melakukan penyesuaian dengan keputusan pemerintah, seperti melakukan penutupan pintu keluar di sejumlah jalan nasional atau tol hingga kapan penutupan tersebut dilakukan.

"Kita pikirkan juga penegakan hukumnya, kalau orang memaksa apa yang harus kita lakukan kepada mereka. Kemudian bagi orang yang patuh ini yang harus kita berikan reward," lanjut Budi.

Baca Juga: Keputusan larangan mudik untuk mencegah penyebaran corona akan diumumkan besok

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, larangan mudik dibutuhkan mengingat mudik berpotensi untuk menyebarkan penularan Covid-19. Padahal, belum dilarang saja sudah banyak masyarakat yang melakukan mudik sebelum waktunya.

Dia mengatakan, terdapat sejumlah daerah seperti di Kabupaten Sumedang yang mencatat peningkatan Orang Dalam Pemantauan (ODP) lantaran adanya limpahan dari orang yang melakukan mudik.

"Kita khawatirkan wabah Covid-19 ini akan semakin luas dan menambah zona merah yang ada di daerah tujuan mudik. Oleh karena itu, kita secara tegas merekomendasikan melarang mudik. Tetapi bagaimana dan seperti apa nanti law enforcementnya emang akan dibahas dalam serangkaian rapat ke depan," tutur Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×