Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi prihatin masih ada kelompok yang tidak menerima PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus yang berakibat angkutan online menjadi ilegal.
"Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," jelas Budi dalam keterangan resminya yang dikutip, Senin (29/1)
Budi menambahkan bahwa Peraturan Menteri sebelumnya yakni PM 26 tahun 2017 mulai diberlakukan, kondisi sudah kondusif. Namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.
"Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif, namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal," tutur Budi.
Lebih lanjut Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihak Kemenhub sudah berulang kali menjelaskan dan melakukan sosialisasi isi PM 108 tahun 2017.
"Bahkan karena Menteri Perhubungan sangat menaruh perhatian, beliau turun langsung bersama seluruh pejabat eselon I Kemenhub bertemu dengan semua stakholders di 11 kota di Indonesia," tambahnya
Dalam PM.108 juga ditetapkan ketentuan tarif batas atas dan bawah. Jika tidak ada tarif batas bawah tentunya secara signifikan akan mengurangi pendapatan sopir.
Dengan ditetapkan tarif batas atas dan bawah tentu untuk melindungi pendapatan para supir. Jika tidak ada tarif batas bawah pasti pendapatan sopir akan berkurang.
“Selanjutnya penetapan tarif angkutan sewa online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, ini pedomannya tarif batas bawah dan tarif batas atas,” pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News