Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang batas akhir implementasi persyaratan taksi daring (online), belum semua daerah menetapkan kuota untuk angkutan berbasis aplikasi tersebut. Padahal menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pengaturan kuota harus dilakukan paling lambat 1 Februari 2018.
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo bilang baru 12 daerah yang menetapkan kuota taksi daring. Ia merinci, Jabodetabek 36.510, Jawa Barat 15.418, Jawa Tengah 4.935, Jawa Timur 4.445, Aceh 748, Sumatera Barat 400, Sumatera Utara 3500, Sumatera Selatan 1.700, Lampung 8.000, Bengkulu 250, Kalimantan Timur 1.000, Sulawesi Selatan 7.000.
"Sebanyak 12 wilayah itu dengan total 83.906 angkutan sewa khusus keseluruhan yang sudah ditetapkan kuota," ujar Syafrin Jumat (26/1).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik menjelaskan kuota sebanyak 36.510 untuk keseluruhan Jabodetabek dan tidak ada pembatasan jumlah pada setiap kota di wilayah tersebut.
Dari kuota yang ditetapkan, ia bilang baru 878 angkutan sewa khusus yang lolos persyaratan dan 1.979 kendaraan dalam proses persetujuan perizinan. Selain itu, masih 17.017 mobil dalam proses uji KIR.
"Sebenarnya yang diuji KIR sudah cukup banyak, saya tidak tahu permasalahannya di mana (tidak lolos), apakah soal SIM atau apa," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News