Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski banyak gelombang penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan aturan sesuai dengan payung hukum tersebut.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebut, sejumlah poin aturan yang memiliki masa transisi hingga 1 Februari 2018 akan tetap diberlakukan. Seperti pengaturan kuota kendaraan setiap daerah, uji KIR, SIM A Umum, kewajiban berbadan hukum menjadi kewajiban bagi taksi daring.
"Saya bisa pertanggungjawabkan semuanya itu untuk pelanggan. Kita buat kesetaraan, online adalah keniscayaan yang harus kita junjung," kata Budi Karya Sumadi, Jumat (26/1).
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, aturan yang diberikan Kemhub berfungsi melindungi konsumen. Ia mencontohkan, aturan sticker untuk taksi daring sudah diberlakukan negara-negara lain. Sedangkan, kewajiban uji KIR untuk memastikan kelayakan kendaraan.
"Negara ini harus ada aturannya, dan tidak mungkin semua bisa dipuaskan. Yang paling penting konsumen bisa termonitor naik taksi apa," tuturnya.
Dia berharap pemerintah akan memberikan sanksi bagi taksi daring sesuai dengan tenggat waktu yang ada. Lantaran, menurutnya harus ada kesetaraan perizinan antara taksi daring dan taksi konvensional, sehingga bisnis angkutan sewa bisa berjalan baik.
"Semoga tidak ada disruptive karena kalau kita di-playing field yang sama maka dampak itu menjadi kecil," pungkas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News