kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub percepat dua peraturan menteri tentang kendaraan listrik


Kamis, 29 Agustus 2019 / 14:16 WIB
Kemenhub percepat dua peraturan menteri tentang kendaraan listrik
ILUSTRASI. Pengisian daya kendaraan listrik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Sebagai aturan turunannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan dua peraturan menteri terkait kendaraan listrik ini.

"Ada dua regulasi yang sedang saya percepat, tetapi yang satu sebenarnya sudah siap," tutur Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (29/8).

Dua aturan yang tengah dirancang tersebut adalah peraturan menteri terkait uji tipe kendaraan, baik listrik maupun motor listrik. Aturan lainnya berkaitan dengan uji berkala kendaraan listrik, dimana kendaraan umum harus diuji berkala setiap enam bulan sekali.

Baca Juga: Kemenperin dan pengusaha Jepang uji coba kendaraan listrik

Khusus untuk peraturan mengenai uji tipe, Budi menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan draft aturannya. "Sekarang harmonisasi tengah dilaksanakan, tinggal penandatanganan rancangan peraturan menteri uji tipe ini. Ini akan kami selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Budi menargetkan, peraturan menteri mengenai uji tipe kendaraan listrik ini akan rampung di bulan mendatang. Sementara, aturan terkait uji berkala, draft-nya ditargetkan rampung dalam 1,5 bulan mendatang, namun hingga aturan ini bisa ditandatangani menteri dibutuhkan waktu hingga tiga bulan.

Dalam pasal 29 Perpres 55 tahun 2019 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Budi mengatakan, persyaratan teknis dan laik jalan inilah yang akan diatur dalam peraturan menteri tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Akan Uji Coba Mobil Listrik di Bandung dan Bali premium

Dia mengatakan, Kemenhub sudah siap melakukan pengujian tetapi masih membutuhkan alat penguji untuk sistem pengisian baterai, akumulator listrik hingga pengendalian kecepatan.

"Uji tipe itu memang yang kita masukkan terkait kinerja dari baterai, akumulator, dan pengendalian kecepatan. Di 2020 kita sudah ada pengadaan, sehingga di 2020 kita tidak tergantung lagi pada negara pembuat baterai itu," tutur Budi.

Berkaitan dengan uji berkala, Budi menjelaskan pada dasarnya pengujiannya sama seperti pengujian pada kendaraan berbahan bakar fossil yang ada, namun nantinya kinerja baterai akan turut dilakukan uji berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×