kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub mengaku masih menyiapkan alat uji kendaraan bermotor listrik


Minggu, 25 Agustus 2019 / 17:45 WIB
Kemenhub mengaku masih menyiapkan alat uji kendaraan bermotor listrik
ILUSTRASI. Kemenhub mengaku masih menyiapkan alat uji kendaraan bermotor listrik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Untuk menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri (PM) Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga: Kendaraan listrik bakal wajib punya suara

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini Kemenhub masih menyiapkan alat pengujian tipe kendaraan bermotor listrik. Menurutnya masih ada beberapa alat uji yang masih belum dimiliki oleh Kemenhub dan tengah dipersiapkan.

Dalam Peraturan Menteri 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor, diamanatkan bahwa peralatan pengujian kendaraan listrik wajib menyesuaikan paling lama dua tahun sejak tanggal diundangkan.

"Jadi  setelah perpres 55, kami punya waktu dua tahun untuk menyiapkan alat uji yang siap untuk kendaraan bermotor listrik," tutur Budi, Jumat (23/8).

Menurut Budi, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) belum memiliki alat atau fasilitas untuk menguji kebisingan, unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan hingga alat pengisian ulang energi listrik.

"Empat hal ini yang sampai saat ini kami belum punya alat pengujiannya. Sampai 2021 nanti kami siapkan, karena rencana tahun 2020 kami sudah siap untuk pengujian kendaraan bermotor listrik," tambah Budi.

Baca Juga: Uji tipe kendaraan listrik bakal disorot soal baterai, kecepatan, dan isi ulang

Budi menambahkan, uji laik jalan tersebut dilakukan untuk faktor keselamatan. Untuk uji kebisingan misalnya, uji kebisingan dilakukan karena kendaraan bermotor listrik hampir tidak mengeluarkan suara. Namun, Budi menjelaskan, uji kebisingan sudah siap untuk test track dan dalam proses persiapan peralatan uji noise.

Selain keempat hal tersebut, hal lain yang perlu diuji yang berkaitan dengan laik jalan adalah efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban juga kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Baca Juga: PLN siap kembangkan stasiun pengisian listrik jika perpres mobil listrik diteken

Sementara itu, dalam sebagai tindak lanjut Perpres 55 tahun 2019,  Kemenhub sudah melakukan kick off dengan Kementerian Lembaga dan Stakeholder untuk menyusun regulasi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor listrik juga melakukan koordinasi dengan asosiasi kendaraan bermotor terkait spesifikasi teknis alat uji kendaraan bermotor listrik dan metode uji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×