kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.916.000   -1.000   -0,03%
  • USD/IDR 16.791   2,00   0,01%
  • IDX 8.980   4,90   0,05%
  • KOMPAS100 1.240   -4,48   -0,36%
  • LQ45 876   -6,31   -0,72%
  • ISSI 331   0,57   0,17%
  • IDX30 444   -6,39   -1,42%
  • IDXHIDIV20 519   -14,10   -2,64%
  • IDX80 138   -0,67   -0,49%
  • IDXV30 144   -3,64   -2,47%
  • IDXQ30 142   -2,84   -1,95%

Kemenhub: Kebutuhan Anggaran Pasca Bencana Capai Rp 1,47 Triliun pada 2026-2028


Selasa, 27 Januari 2026 / 17:13 WIB
Kemenhub: Kebutuhan Anggaran Pasca Bencana Capai Rp 1,47 Triliun pada 2026-2028
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (KONTAN/Muhammad Alief Andri)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan kebutuhan anggaran untuk penanganan pasca bencana di sektor transportasi mencapai angka yang cukup besar.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan, total estimasi dana yang dibutuhkan untuk periode tahun 2026 hingga 2028 menembus Rp 1,47 triliun.

Dalam paparannya, anggaran bencana ini terbagi menjadi dua pos utama yaitu untuk tanggap darurat serta rehabilitasi dan konstruksi.

"Perkiraan kebutuhan anggaran penanganan pasca bencana transportasi dengan fokus tahun 2026 pada tanggap darurat sebesar Rp 60,58 miliar serta rehabilitasi dan konstruksi awal sebesar Rp 129,32 miliar," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: Kemenhub Catat Pergerakan Nataru 2026 Melejit 16%! Jutaan Warga Serbu Destinasi Ini

Untuk tahun 2027, perkiraan kebutuhan anggaran dipatok sebesar Rp 807,14 miliar. Hal ini difokuskan untuk pos rehabilitasi dan konstruksi. Sementara untuk anggaran tanggap darurat di tahun 2027 belum ditentukan.

Begitu pula dengan tahun 2028, di mana anggaran baru difokuskan untuk rehabilitasi dan konstruksi sebesar Rp 475,42 miliar, sedangkan untuk tanggap darurat juga belum diputuskan.

Baca Juga: Begini Kronologi Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak dari Kemenhub

Dia bilang, kebutuhan anggaran bencana di tahun 2027–2028 bakal dipatenkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Pendanaan tahun 2026 memanfaatkan rincian output khusus prioritas direktif Presiden, sedangkan kebutuhan tahun 2027–2028 akan diusulkan ke DIPA tahun anggaran 2027–2028," terangnya.

Selanjutnya: Volatilitas Global Meningkat, KSSK Tegaskan Sistem Keuangan RI Tetap Stabil

Menarik Dibaca: Tren Warna Biru 2026 dari Dulux, Ini Manfaatnya untuk Hunian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×