CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemenhan siapkan aturan turunan pembentukan komponen cadangan pertahanan


Minggu, 12 Januari 2020 / 10:09 WIB
Kemenhan siapkan aturan turunan pembentukan komponen cadangan pertahanan
ILUSTRASI. Kementerian Pertahanan menyiapkan aturan turunan soal pembentukan komponen cadangan pertahanan.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah mempersiapkan aturan turunan terkait pembentukan komponen cadangan. Tujuan pembentukan komponen cadangan ini adalah untuk memperbesar dan memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Nantinya, Kepala Biro Humas Kemhan Totok Sugiharto mengatakan, warga negara Indonesia yang bisa mendaftar menjadi komponen cadangan adalah WNI berusia 18 tahun sampai dengan WNI berusia 35 tahun.

Totok mengatakan, komponen cadangan ini bisa berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau mahasiswa. Meski begitu, hal ini bukanlah kewajiban seperti wajib militer.

"Peraturan pemerintah (PP) sudah dibahas di tingkat kementerian dan rencana minggu depan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Totok kepada Kontan.co.id, Sabtu (11/1).

Baca Juga: Pemerintah berencana membangun pangkalan angkatan laut di Natuna

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait komponen cadangan pertahanan. Menurut dia, pembentukan komponen cadangan itu akan mengandalkan kekuatan rakyat, terutama para golongan terdidik.

Meski begitu, Prabowo mengatakan konsep komponen cadangan bukan konsep wajib militer. "Saya kira dalam UU kita tidak sampai ke situ, tapi lebih bersifat komponen cadangan," ujar dia.

Sebagai informasi, komponen cadangan diatur dalam pasal 28 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Disebutkan, komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional.

Komponen cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD temukan 24 UU bidang kelautan yang tumpang tindih

Pengelolaan komponen cadangan diselenggarakan dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×