Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan lembaganya terkait evaluasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
“Kendala penyaluran blt dana desa hasil evaluasi disebabkan 2 faktor besar. Pertama, belum masuk rekening kas desa. Kedua, dana desa sudah masuk tapi penyaluran masih terhambat,” kata Abdul dalam telekonferensi virtual, Selasa (9/6).
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Bakal Diperpanjang
Abdul mengatakan, belum masuknya BLT dana desa ke rekening kas desa disebabkan beberapa faktor. Pertama, status desa masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Daerah memutuskan suatu wilayah sebagai desa, sementara Kemendagri memutuskan sebagai kelurahan. Kedua, terdapat desa yang belum memposting APBDesa ke system keuangan desa.
Ketiga, posisi kepala desa masih sementara (pelaksana tugas) sehingga pemerintah desa masih kosong atau belum efektif. Keempat, terdapat konflik antara kepala desa dengan badan permusyawaratan desa.
Kelima, adanya temuan permasalahan pada laporan pertanggungjawaban kepala desa tahun 2019. Keenam, perangkat desa diberhentikan oleh kades yang baru, sehingga belum ada tenaga untuk mengusulkan pencairan dana desa. “Ini beberapa temuan yang kemudian berakibat pada belum bisa masuk rekening kas desa, kalau belum masuk rekening kas desa ya tentu belum bisa menyalurkan BLT dana desa,” ucap dia.
Selain itu, kata Abdul, BLT dana desa sudah masuk ke rekening kas desa. Akan tetapi ada berbagai hambatan penyaluran BLT dana desa. Diantaranya, tidak ada kartu keluarga yamg miskin, warga telah menerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) lainnya seperti program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Menkeu: Bansos akan diperpanjang sampai Desember dan disalurkan secara tunai non cash
Kemudian, dana desa tahap satu telah seluruhnya terpakai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sehingga barulah tahap dua untuk BLT dana desa. Kondisi geografis untuk mencapai KPPN dan bank dan muncul data baru penerima JPS lain pasca musyawarah desa khusus. Sehingga data KPM dobel dan harus dilakukan perbaikan.
Lebih lanjut Abdul menjelaskan, hingga 8 Juni 2020 desa yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus dan telah menetapkan calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa sebanyak 70.315 desa. Dari jumlah itu, sebanyak 61.837 desa telah menyalurkan BLT dana desa.
Sementara, desa yang sudah musdesus telah menetapkan calon KPM tetapi belum menyalurkan BLT dana desa sebanyak 8.478 desa. “Ada 2,889 triliun dana desa yang sudah dipakai untuk desa tanggap covid-19,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News