kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendes PDTT klaim 9.800 desa telah maju & mandiri pasca 8 tahun pelaksanaan UU Desa


Jumat, 15 Januari 2021 / 18:15 WIB
Kemendes PDTT klaim 9.800 desa telah maju & mandiri pasca 8 tahun pelaksanaan UU Desa
ILUSTRASI. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi?(Mendes PDTT)?Abdul Halim Iskandar.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

Abdul mengatakan, Undang-Undang Desa, setidaknya memiliki 2 (dua) senjata utama perundang-undangan. Yaitu; ideologi kerakyatan dan materialisasi pendanaan.

Ideologi kerakyatan menyatukan, sekaligus menjaga aliran dukungan politis yang kuat, sejak dari akar rumput, sejak dari Warga Desa, hingga ranah nasional. Ideologi kerakyatan yang menaikkan posisi desa dan Warga Desa melambung ke atas, dengan wajah rekognisi dan subsidiaritas.

Ia menyebut, rekognisi menjamin eksistensi desa, memastikan desa selalu mewujud. Karena itu, apapun dan bagaimanapun reputasinya, desa wajib diakui semua pihak, terutama pemerintah. Wujudnya adalah pemberian Dana Desa yang setiap tahun terus meningkat. Serta pemberian kode wilayah desa yang setiap tahun diaktivitasi Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kementerian PUPR siapkan anggaran Rp 80 miliar untuk padat karya ABSAH

Selain itu, Asas Rekognisi memastikan kepala desa menjadi subyek hukum yang sah mendapatkan program pemerintah, menjalin kerja sama dengan swasta dan lembaga swadaya setempat. Bahkan hingga membangun desa bersama lembaga internasional.

Abdul menyebut, Asas subsidiaritas mengakui wewenang desa, termasuk tindakan-tindakan adat yang sampai saat ini masih dijalani Warga Desa. Rincian wewenang formal, yang disusun sendiri oleh desa melalui musyawarah desa, telah terwujud dalam peraturan desa-desa di nusantara.

“Legalitas wewenang ini meluaskan demokrasi desa, memandirikan desa untuk mengambil keputusan pembangunan desa,” tutur Abdul.

Selanjutnya: Ini kriteria dan cara untuk mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×