Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini pemerintah memberikan identitas kependudukan bukan hanya kepada orang dewasa tetapi juga anak-anak yaitu disebut Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA merupakan gagasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2016. Tujuannya untuk peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.
Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) David Yama mengatakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pihaknya menargetkan sebanyak 75% anak harus sudah memiliki KIA.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan Pemerintah Pungut PNBP Bagi yang Gunakan Dokumen NIK
Yama menerangkan, hingga September 2022, sudah hampir 50% dari sejumlah 76,5 juta anak sudah memiliki KIA. Bahkan kata dia, ini sudah melebihi target tahun 2022 yaitu 40% anak.
"Dua tahun ini kita melebihi target, salah satunya untuk memicu kepemilikan dengan kerja sama seperti ini," jelas Yama saat di jumpai di Kompas Gramedia, Jum'at (21/10).
Yama menjelaskan untuk meningkatkan pendataan anak melalui KIA, pemerintah memberikan sejumlah insentif.
Baca Juga: Pengamat Sebut Integrasi NIK Jadi NPWP Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak
Contohnya di Surakarta ada lebih dari 80 perusahaan atau vendor pelaku usaha yang memanfaatkan KIA. Mulai dari gerai optik, restauran, pariwisata, transportasi publik, dan berbagai layanan publik.
"Seperti brand- brand terkenal fast food juga memanfaatkan KIA, mereka memberi diskon bagi anak yang memiliki KIA," terang Yama.
"Mendaftar BPJS kesehatan menggunakan KIA cukup, klaim asuransi dengan KIA juga cukup, untuk bikin paspor bikin KIA juga cukup. itulah manfaat-manfaat KIA," tambah Yama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News