kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri dorong pemda mempercepat realisasi belanja pada 3 sektor ini


Jumat, 18 Juni 2021 / 14:42 WIB
Kemendagri dorong pemda mempercepat realisasi belanja pada 3 sektor ini
ILUSTRASI. Kemendagri mendorong pemda mempercepat realisasi belanja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan pemerintah daerah (pemda) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Permasalahan tersebut diantaranya terkait refocusing dan realokasi anggaran selain untuk penanganan Covid-19. Pemda juga tidak merencanakan dampak ekonomi dari adanya pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, masing-masing pemda menentukan prioritas belanjanya sesuai kemampuan APBD. Ia meyakini, setiap pemda sudah mampu menentukan skala prioritas alokasi anggarannya.

"Kemendagri hanya mendorong proses refocusing-nya untuk 3 hal tersebut yakni kesehatan, jaring pengaman sosial (JPS) dan ekonomi," ujar Ardian saat dihubungi, Jumat (18/6).

Baca Juga: Anggaran subsidi bisa membengkak terdampak kenaikan harga minyak dunia

Sementara itu, BPK menyatakan, terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi pemda dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan BPK terhadap 107 sampel pemeriksaan di seluruh Indonesia dimana 68 sampel berada di wilayah Jawa dan Sumatra.

Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar mengatakan, terdapat 4 pokok permasalahan yang dijumpai dalam laporan pemeriksaan BPK. Pertama, terkait kegiatan rasionalisasi anggaran yang merupakan keharusan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian postur APBD dalam rangka penanganan Covid-19.

Permasalahan itu antara lain pemda tidak melaksanakan rasionalisasi pendapatan daerah berdasarkan pagu penyesuaian target pendapatan sebanyak 32 pemda; pemda tidak melaksanakan rasionalisasi belanja daerah minimal 35% sebanyak 59 pemda.

Kemudian, pemda melaksanakan refocusing dan realokasi tanpa ketersediaan dana hasil perhitungan sebanyak 18 pemda; pemda menganggarkan anggaran refocusing dan realokasi selain untuk penanganan Covid-19 sebanyak 26 pemda.

Kedua, permasalahan terkait penanganan dampak pandemi. Pemda tidak merencanakan kegiatan penanganan dampak ekonomi sebanyak 11 pemda; pemda sudah merencanakan namun belum merealisasikan kegiatan sebesar 7 pemda.

Lalu, sebanyak 7 pemda memiliki perencanaan kegiatan yang tidak memadai seperti tidak didukung hasil kajian/verifikasi lapangan yang memadai; tidak mengatur kriteria program, kegiatan dan penerima bantuan; tidak didukung analisa penerima manfaat atau ketepatan sasaran sesuai kondisi pandemi covid-19.

Ketiga, terkait permasalahan insentif tenaga kesehatan. Sebanyak 8 pemda belum melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan dan 23 pemda tidak membayarkan insentif tepat waktu.

Lalu, 13 pemda menyalurkan insentif tidak sesuai ketentuan, 7 pemda masih mengenakan PPh atas penyaluran insentif dan 24 pemda kelebihan penyaluran insentif tenaga kesehatan.

Keempat, permasalahan terkait penyaluran stimulus dan bansos. Yakni sebanyak 10 pemda tidak menyusun rencana kegiatan belanja stimulus UMKM, 10 pemda sudah menganggarkan rencana belanja stimulus UMKM namun tidak memiliki prosedur pemberian yang memadai.

Sembilan pemda tidak menetapkan kriteria penerima stimulus UMKM dan 7 pemda tidak menyalurkan stimulus atau tidak tepat sasaran.

"Klastering permasalahan tersebut cukup memberikan gambaran bahwa meskipun proses penanganan kebijakan sudah dilaksanakan secara tersentralisasi, penerbitan regulasi dan aturan yang cukup, namun dalam proses eksekusi di pemerintah daerah masih ditemukan berbagai permasalahan," kata Bahrullah, Kamis (17/6).

Baca Juga: Sri Mulyani beberkan tantangan dalam pelaksanaan APBN tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×