Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mencabut sejumlah fasilitas dan tunjangan jabatan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan permohonan status nonaktif Jokowi sebagai gubernur yang disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan izin pencalonan sebagai presiden yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Seusai bertemu Mendagri di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014) pagi, Jokowi mengatakan, fasilitas yang diambil darinya adalah rumah dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, dan sejumlah tunjangan jabatan sebagai gubernur.
"Sejak dinyatakan berhenti sementara (nonaktif), tidak dapat menggunakan biaya rumah tangga, pembelian inventaris, biaya pemeliharaan rumah, pemeliharaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan kesehatan," ujar Jokowi.
Kendati demikian, kata Jokowi, Kemendagri tidak mencabut gaji pokok sebagai gubernur selama status nonaktif.
Selanjutnya, Jokowi mengaku belum tahu akan pindah ke mana setelah fasilitas rumah dinas kegubernuran di Jalan Taman Surapati, Menteng, Jakarta Pusat, dicabut.
Dia sempat melontarkan candaan kepada para wartawan.
"Kamu ini ngurus-ngurus saya pindah ke mana. Urusan saya pindah itu urusan saya sama istri saya," ujarnya seraya tertawa.
Sebelumnya diberitakan, seusai mendapatkan izin dari Presiden SBY untuk maju sebagai calon presiden, Kemendagri juga menyetujui permohonan Jokowi untuk nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Jokowi akan nonaktif sebagai gubernur per tanggal 1 Juni hingga 20 Oktober 2014. Selama itu, jabatannya sebagai gubernur diemban oleh wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News