Reporter: Fahriyadi, Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku telah memberi izin kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) untuk mencalonkan diri menjadi calon presiden (capres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) Juli mendatang.
"Pak Jokowi telah mengajukan izin kepada saya baik lisan maupun tertulis untuk mencalonkan diri sebagai Capres dan itu telah memenuhi Undang-Undang (UU) yang berlaku," ujar Presiden di kantornya, Selasa (13/5).
Menurut SBY, dirinya telah memberikan izin kepada Jokowi dan besok (Rabu, 14 Mei 2014) akan dikeluarkan izin resmi sesuai perundang-undangan.
Dengan izin resmi tersebut, maka Jokowi akan resmi non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden terpilih hasil Pilpres mendatang.
Menurut SBY, surat izin dari Presiden itu akan berlaku resmi begitu dikeluarkan, sehingga prosesnya tak harus menunggu lagi.
Dengan demikian, maka mulai besok, Rabu (14/5) Jokowi secara resmi non-aktif dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Adapun, Jokowi akan cuti hingga pemilihan presiden berakhir.
Menurut Jokowi, jika dirinya non-aktif, maka semua tugas yang selama ini diemban dirinya akan dialihkan kepada wakil gubernur Basuki Tjahya Purnama alias Ahok. Seperti diketahui, Jokowi merupakan calon presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sebelumnya, Jokowi mengajukan permohonan ijin untuk mengikuti proses pemilihan presiden kepada SBY secara langsung. Jokowi bertemu langsung SBY di kantornya, disaksikan oleh Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi, Sekertaris Kabinet Dipo Alam, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News