Reporter: Mimi Silvia | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menegaskan, status Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang mencalonkan diri sebagai presiden akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.
Menurut Djohan, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Istilahnya nonaktif," kata Djohan, Selasa (13/5).
Jokowi diberhentikan sementara karena durasi waktu putaran pilpres yang cukup lama dari mulai pendaftaran sebagai calon presiden sampai dengan penetapan calon terpilih.
Dengan kebijakan tersebut, jika tak terpilih jadi presiden, maka Jokowi bisa kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kebijakan penonaktifan Jokowi berbeda dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Djohan menerangkan, dalam RUU Pilkada yang sedang digodok oleh DPR, seorang kepala daerah yang masih menjabat harus mengundurkan diri jika menjadi calon presiden.
Saat ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sedang menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas status Jokowi. Jokowi juga berencana bertemu SBY di Istana Negara.
Dalam pertemuan itu, Jokowi akan meminta izin kepada Presiden SBY untuk cuti dari tugas Gubernur DKI Jakarta dalam rangka kegiatannya sebagai bakal calon presiden dari PDI Perjuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News