kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag terbitkan aturan penghentian sementara impor binatang hidup dari China


Kamis, 13 Februari 2020 / 11:00 WIB
Kemendag terbitkan aturan penghentian sementara impor binatang hidup dari China
Mendag Agus Suparmanto saat bertemu wartawan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengeluarkan aturan tentang penghentian sementara impor binatang hidup dari China atau impor binatang hidup yang telah transit di China, untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China.

Baca Juga: Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berharap, penghentian impor sementara ini tidak disalahtafsirkan berlaku ke semua produk yang berasal dari China. Penghentian sementara hanya dikhususkan bagi binatang hidup, dan bukan produk barang lainnya.

"Menyikapi merebaknya wabah virus corona di Tiongkok tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan pelarangan untuk impor jenis binatang hidup yang berasal dari Tiongkok atau transit di Tiongkok ke dalam wilayah Indonesia. Namun, pelarangan tersebut sifatnya sementara sampai wabah virus corona mereda," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2).

Jenis binatang yang dilarang impornya terdiri dari 53 pos tarif barang antara lain kuda, keledai, bagal, dan hinnie hidup, unggas hidup yakni ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea serta binatang hidup lainnya yang menyusui.

Baca Juga: Duh, virus corona bisa menggerus pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 0,3%

Tak hanya itu, larangan impor juga termasuk pada binatang hidup yang ada pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, dan binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×