kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya


Kamis, 13 Februari 2020 / 03:35 WIB
Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara impor binatang hidup dari China di tengah maraknya wabah virus corona yang berasal dari Wuhan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok.

Dengan adanya beleid ini, tidak hanya melarang sementara impor hewan hidup, tetapi juga termasuk bibit-bibit hewannya. "Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke wilayah Indonesia," tulis Kementerian Perdagangan dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Resmi berlaku, ini daftar binatang hidup yang sementara tak boleh diimpor dari China

Adapun jenis binatang hidup yang dilarang sementara impornya dari China menurut peraturan tersebut adalah jenis pos tarif 01.01 seperti kuda, keledai, bagal dan hinnie hidup, dan lain-lain.

Selain itu, ada juga hewan pos tarif 01.02 atau bintang hidup jenis lembu, seperti sapi, sapi jantan, oxen, kerbau, dan lain-lain. Selanjutnya, larangan impor hewan hidup dari pos tarif 01.03, yaitu babi hidup dengan berat kurang dari 50 kilogram atau berat 50 kilogram atau lebih.

Baca Juga: Menhub: Penutupan rute penerbangan ke China diputuskan secara hati-hati



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×