CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya


Kamis, 13 Februari 2020 / 03:35 WIB


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara impor binatang hidup dari China di tengah maraknya wabah virus corona yang berasal dari Wuhan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok.

Dengan adanya beleid ini, tidak hanya melarang sementara impor hewan hidup, tetapi juga termasuk bibit-bibit hewannya. "Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke wilayah Indonesia," tulis Kementerian Perdagangan dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Resmi berlaku, ini daftar binatang hidup yang sementara tak boleh diimpor dari China

Adapun jenis binatang hidup yang dilarang sementara impornya dari China menurut peraturan tersebut adalah jenis pos tarif 01.01 seperti kuda, keledai, bagal dan hinnie hidup, dan lain-lain.

Selain itu, ada juga hewan pos tarif 01.02 atau bintang hidup jenis lembu, seperti sapi, sapi jantan, oxen, kerbau, dan lain-lain. Selanjutnya, larangan impor hewan hidup dari pos tarif 01.03, yaitu babi hidup dengan berat kurang dari 50 kilogram atau berat 50 kilogram atau lebih.

Baca Juga: Menhub: Penutupan rute penerbangan ke China diputuskan secara hati-hati




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×