kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.602   49,00   0,28%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya


Kamis, 13 Februari 2020 / 03:35 WIB


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara impor binatang hidup dari China di tengah maraknya wabah virus corona yang berasal dari Wuhan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok.

Dengan adanya beleid ini, tidak hanya melarang sementara impor hewan hidup, tetapi juga termasuk bibit-bibit hewannya. "Pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke wilayah Indonesia," tulis Kementerian Perdagangan dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Resmi berlaku, ini daftar binatang hidup yang sementara tak boleh diimpor dari China

Adapun jenis binatang hidup yang dilarang sementara impornya dari China menurut peraturan tersebut adalah jenis pos tarif 01.01 seperti kuda, keledai, bagal dan hinnie hidup, dan lain-lain.

Selain itu, ada juga hewan pos tarif 01.02 atau bintang hidup jenis lembu, seperti sapi, sapi jantan, oxen, kerbau, dan lain-lain. Selanjutnya, larangan impor hewan hidup dari pos tarif 01.03, yaitu babi hidup dengan berat kurang dari 50 kilogram atau berat 50 kilogram atau lebih.

Baca Juga: Menhub: Penutupan rute penerbangan ke China diputuskan secara hati-hati




TERBARU

[X]
×