Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Agus juga meminta, importir wajib mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan binatang hidup yang dilarang setelah tiba di pelabuhan Indonesia, saat Permendag ini berlaku.
Waktu ketibaan binatang hidup di pelabuhan Indonesia ini dibuktikan dengan tanggal pengajuan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor berupa dokumen BC 1.1, BC 2.0, BC 2.1, BC 2.2, BC 2.3, BC 1.6, PPFTZ-01, atau consignment note.
Baca Juga: Resmi berlaku, ini daftar binatang hidup yang sementara tak boleh diimpor dari China
"Biaya atas pelaksanaan ekspor kembali atau pemusnahan adalah tanggung jawab Importir," kata Agus.
Sementara, importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengekspor kembali ke negara asal atau memusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka 10 hari akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapaun, Permendag 10/2020 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 7 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News