kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Kemendag Tengah Menggodok Permendag Lelang Komoditas, Ini Kata Kadin


Jumat, 04 Agustus 2023 / 23:28 WIB
Kemendag Tengah Menggodok Permendag Lelang Komoditas, Ini Kata Kadin
ILUSTRASI. Kemendag sedang menggodok Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk Pasar Lelang Komoditas (PLK).


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmotko mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menggodok Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk Pasar Lelang Komoditas (PLK).

Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang meminta adanya diskusi terlebih dahulu soal Permendag tersebut dengan para pelaku usaha.

Sarman meminta perlu evaluasi yang lebih luas secara teknis dan penjelasan rinci dalam implementasi Permendag itu kelak. Misalnya, terkait bagaimana praktik di lapangan yang mempertemukan antara pembeli dengan penjual.

“Sebelum Permendag ini dikeluarkan, sebaiknya perlu diskusi terlebih dahulu dengan pelaku usaha, misalnya dengan Kadin. Supaya tujuan dari Permendag ini sesuai dengan yang diharapkan pemerintah,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Jumat (4/8).

Baca Juga: Bursa Ekspor CPO Segera Hadir di Indonesia, Bappebti Menyusun Persyaratan Bursa

Meski demikian, dia menilai Permendag tentang Lelang Komoditas tersebut sebagai kebijakan yang positif dalam rangka menjaga stabilitas harga.

Sebelumnya, Didid menyampaikan, Kemendag sedang menggodok Permendag untuk Pasar Lelang Komoditas dengan tujuan mempermudah pengusaha menjual komoditasnya. Didid bilang, dengan Permendag ini, pembeli dan penjual dipertemukan dan dapat melakukan transaksi sesuai harga yang disetujui kedua belah pihak.

Dengan ini, mata rantai perdagangan komoditas bisa dipangkas. Sehingga, harga jual petani bisa menjadi lebih tinggi dan langsung dapat dijual ke konsumen, dan mampu menekan inflasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×