kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi IV DPR akan bentuk Panja Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan, untuk apa?


Kamis, 03 September 2020 / 12:53 WIB
Komisi IV DPR akan bentuk Panja Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan, untuk apa?
ILUSTRASI. Kondisi sebagian kawasan hutan yang rusak di sekitar pegunungan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (3/3). Minimnya pengawasan maupun kesadaran masyarakat mengakibatkan penggundulan hutan untuk membuka lahan pertanian semakin marak terjadi sehingga sel


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) penggunaan dan pelepasan kawasan hutan. Hal itu bertujuan untuk mengawasi secara ketat untuk mencegah kerusakan di kawasan hutan. Sehingga nantinya akan dibuat aturan yang tegas bagi pelanggar.

"Komisi IV DPR RI telah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin dalam siaran pers, Rabu (2/9).

Baca Juga: DPR desak pemerintah terbitkan PP atas UU Sumber Daya Air

Akmal bilang regulasi dalam perizinan menjadi penting untuk mencegah kerusakan kawasan hutan. Pasalnya potensi yang ada di hutan Indonesia dapat menarik eksplorasi dan eksploitasi kawasan hutan.

Salah satu regulasi yang tengah dipersiapkan terdapat pada Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang dikenal dengan istilah omnibus law. Akmal meminta agar proses perizinan dalam omnibus law harus diatur dengan hati-hati.

"Untuk itu, para penyusun RUU Omnibus Law, terutama pihak pemerintah, mesti memperhatikan betul persoalan perizinan. Jika perizinan kendor, peluang kebobolan semakin besar," terang anggota Fraksi PKS tersebut.

Salah satu pemberian izin yang ditekankan oleh Akmal adalah terkait dengan izin industri pertambangan. Meski pun terdapat peluang ekonomi yang besar dalam industri pertambangan, tetapi ia meyakini terdapat potensi kerusakan yang besar pula.

Akmal bilang dalam meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan perlu upaya keras. Sehingga  izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolahan limbah.

Baca Juga: Anggaran terbatas, Kemendagri hanya perbaiki 100 kantor desa tahun ini

Pembinaan masyarakat di kawasan hutan juga menjadi penting dalam upaya pelestarian hutan. Sehingga masyarakat kawasan hutan dapat menjaga hutan sekaligus memanfaatkan peluang ekonominya. "Perhutanan Sosial mesti diperkuat dalam regulasi Omnibus Law," jelas Akmal.

Asal tahu saja saat ini pemerintah dan DOR tengah membahas omnibus law. Saat ini pembahasan telah masuk ke BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Salah satu bahasan dalam bab tersebut adalah mengenai penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu juga diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi termasuk di kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×