Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghadapi tantangan besar terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau yang dikenal sebagai Satgas Anti Impor Ilegal. Banyak pihak yang menunjukkan sikap pesimis terhadap efektivitasnya.
Namun, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan, menegaskan bahwa komitmen pihaknya adalah untuk mengatasi pesimisme tersebut melalui tindakan nyata.
“Karena banyak pesimisme (dengan pembentukan Satgas Anti Impor), kita harus lawan pesimisme itu, tunjukin dengan kerja nyata,” saat ditemui Kontan di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (23/7).
Baca Juga: Ada Satgas Barang Impor, Ini yang diminta Industri Tekstil
Bara Hasibuan menjelaskan bahwa Satgas Anti Impor akan memfokuskan pemeriksaannya pada gudang-gudang lokal, terutama di wilayah DKI Jakarta serta daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Jika dalam pelaksanaannya, Satgas ini terbukti berkontribusi positif dalam menekan peredaran barang impor ilegal, pemerintah berencana untuk memperpanjang periode tugas Satgas.
“Satgas ini dibentuk hanya sampai 31 Desember tahun ini atau selama 6 bulan. Kami akan melakukan evaluasi, dan jika hasilnya positif, maka masa tugas Satgas akan diperpanjang. Kami harus terlebih dahulu menunjukkan hasil kerja kami kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa terdapat tujuh jenis barang impor yang akan menjadi fokus pengawasan.
Barang-barang tersebut meliputi produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil yang sudah jadi.
Baca Juga: Siap-siap, Satgas Barang Impor Ilegal akan Razia Gudang Besar
“Pengawasan akan dilakukan secara berkala, khusus, dan terpadu. Fokus utama pengawasan adalah pada grosir besar dan importir, terutama di pelabuhan-pelabuhan. Retail adalah dampak dari kegiatan tersebut,” jelasnya pekan lalu.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, pemerintah secara resmi membentuk Satgas Anti Impor pada 18 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News