CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Kemendag Minta idEA Lakukan Take Down Penjualan Pakaian Bekas Impor Via Marketplace


Minggu, 19 Maret 2023 / 18:07 WIB
Kemendag Minta idEA Lakukan Take Down Penjualan Pakaian Bekas Impor Via Marketplace
ILUSTRASI. Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Kemendag Minta idEA Lakukan Take Down Penjualan Pakaian Bekas Impor Via Marketplace.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Belakangan ini marak dugaan penjualan pakaian bekas impor yang dijual via marketplace.

Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan impor pakaian bekas dilarang di Indonesia. Begitu juga dengan penjualannya via marketplace

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah meminta Indonesia E-Commerce Asociation  (idEA) untuk melarang penjualan via marketplace.

Baca Juga: Ada Dugaan Pakaian Bekas Impor Dijual Lewat Marketplace, Ini Kata Shopee Indonesia

"Kami meminta Indonesia E-Commerce Asociation (idEA) untuk melakukan take down terhadap penjualan pakaian bekas impor," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Sabtu (18/3).

Moga mengungkapkan pelarangan itu sesuai PP 80 Tahun 2019 pasal 9 ayat (2), disebutkan bahwa setiap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor. 

Dia juga menyampaikan peraturan pemerintah menyebutkan bahwa setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, atau menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan substansi atau materi iklan elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas substansi atau materi iklan elektronik.

Baca Juga: Bea Cukai: Kerugian Negara Akibat Impor Pakaian Bekas di 2022 Capai Rp 24,21 Miliar

Terkait penjualan baju bekas via marketplace, Moga mengatakan kebijakan dan sanksi ada pada pihak idEA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×