kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemendag masih inventarisir masalah dalam mengatur predatory pricing e-commerce


Kamis, 18 Maret 2021 / 17:38 WIB
Kemendag masih inventarisir masalah dalam mengatur predatory pricing e-commerce
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Kemendag masih inventarisir masalah dalam mengatur predatory pricing e-commerce.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih melakukan inventarisir masalah dalam mengatur harga perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce.

Pembahasan masih dilalukan dalam lingkup internal Kemendag. Meski begitu, nantinya akan dilakukan diskusi dengan pemangku kepentingan seperti penyedia layanan e-commerce dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Untuk pengaturan ini kita masih inventarisir dulu hal-hal yang perlu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra, saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/3).

Sebagai informasi, saat ini pemerintah telah memiliki sejumlah aturan terkait dengan pelaksanaan e-commerce. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang PMSE.

Baca Juga: Ini empat rekomendasi ADB untuk tingkatkan penerimaan pajak negara di Asia Tenggara

Beleid tersebut telah memiliki aturan turunan yakni Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kepastian untuk tak merugikan UMKM tersebut akan dilihat dari aturan yang ada.

Pada beleid tersebut diatur mengenai kewajiban PMSE untuk mengutamakan produk dalam negeri. Pada pasal 24 juga disebutkan bahwa fasilitas promosi barand dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Salah satunya adalah pemberian diskon atau potongan harga dan/atau biaya ongkos kirim bagi produk dalam negeri. Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga mendorong pengawasan tindakan yang merugikan dalam penjualan melalui e-commerce.

"Jika ada praktik perdagangan digital yang berperilaku tidak adil terhadap UMKM harus segera diatur dan harus segera diselesaikan," tegas Jokowi.

Perdagangan digital disebut Jokowi harus memberi dampak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan bantuan digital tersebut, diharapkan UMKM dapat naik kelas.

Selanjutnya: Banjir praktik cross-border ilegal di platform e-commerce, ini kata pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×