Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga bawang bombai melonjak tinggi dalam beberapa hari terakhir. Melihat harga yang tinggi, Kementerian Perdagangan pun mengatakan sudah menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) untuk bawang bombai.
"Izin impor yang sudah keluar ya itu ada 2.000 ton," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Rabu (11/3).
Indrasari juga mengatakan impor bawang bombai tersebut akan didatangkan dari Selandia Baru.
Penerbitan SPI oleh Kemendag ini pun dilakukan secara bertahap. Indrasari menjelaskan, seluruh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang masuk ke Kemendag harus diperiksa terlebih dahulu apakah dokumen yang ada lengkap dan benar. Bila sudah lengkap dan benar, maka SPI pun akan diterbitkan.
Baca Juga: Importir bawang lebih memilih bawang lokal ketimbang India
"RIPH yang masuk kita cek dulu apakah itu sudah lengkap dan benar. Kadang dokumen lengkap, tetapi belum tentu benar," jelasnya.
Sementara, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) Abdullah Mansurimengatakan, harga bawang bombai di pasaran sudah mencapai Rp 170.000 hingga Rp 200.000 per kg, padahal seharusnya harganya sekitar Rp 25.000 per kg.
"Di pasar tidak banyak yang jualnya. Harusnya ada 100% di pasar, ini mungkin sisa 30% persediaan di pasar," ujar Abdullah, Rabu (11/3).
Melihat kondisi ini, Abdullah memandang pemerintah, khususnya Kemendag dan Kementan, belum mampu menjaga stabilitas pangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News