Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kebijakan ekspor pasir laut masih belum dijalankan.
Direktur Jenderal Perdagangan, Kemendag, Budi Santoso mengatakan ihwal perizinan ekspor pasir laut ini masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat Kementerian Koordinator (Kemenko) Ekonomi bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Di hilir ini masih ada beda persepsi seperti apa yang akan di ekspor dan jenis pasirnya seperti apa, jadi kita tunggu. Kami sudah berkirim surat ke Kemenko Ekonomi nanti akan dijadwalkan," kata Budi pada awak media saat di temui di Kemendag, Kamis (4/1).
Baca Juga: KKP Jamin Kebijakan Ekspor Pasir Laut Tak Akan Merusak Lingkungan
Budi menjelaskan setiap komoditas yang akan dilakukan ekspor harus melalui pembahasan bersama di tingkat Kemenko Perekonomian. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Meski demikian, Budi tidak mau buka suara apakah ekspor pasir laut akan mulai dibuka perizinanya mulai tahun ini. Pihaknya juga mengaku belum tahu negara mana saja yang menyatakan minatnya untuk impor pasir laut dari Indonesia.
"Belum tahu, kita tunggu saja kesepakatanya di Kemenko Perekonomian, ekspornya juga belum dibuka," kata Budi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No.26/2023. Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Pengelolaan ini juga bertujuan mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Adapun, pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Nantinya, material tersebut dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, salah satunya ekspor.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023.
Menyusul adanya PP No.26/2023, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menerbitkan Permen KP No.33/2023 sebagai peraturan pelaksanaan PP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News