Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan telah membuat 23 perjanjian dagang dalam rangka mendorong eksekusi kapasitas ekspor ke pasar global. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bros Witjaksono, mengatakan ada 5 perjanjian dagang yang sudah terimplementasi.
Pertama, Indonesia dan Japan Economic Partnership Agreement (EPA), yang telah diimplementasikan pada Juli 2008. Sudah lebih dari 90% pos tarif yang diliberalisasi baik secara langsung (EIF) ataupun secara bertahap sekitar 5-15 bulan. Hasil dari perjanjian ini adalah adanya peningkatan kinerja perdagangan barang, jasa, investasi serta ekspor tenaga kerja, khususnya perawat.
Kedua, dengan Pakistan Preferential Trade Agreement (PTA) yang telah diimplementasikan pada 2013. Dengan adanya perjanjian ini telah terjadi peningkatan kinerja ekspor Indonesia ke Pakistan, khususnya otomotif dan kelapa sawit.
Ketiga, Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia dengan Palestina on Trade Facilitation for Certain Products. Perjanjian ini telah terlaksana pada 21 Februari 2019, yang berisikan Indonesia telah menghapuskan tarif bea masuk buah kurma dan minyak zaitun asal Palestina (3 pos tarif).
Baca Juga: Indonesia bidik kerja sama perdagangan dengan negara Eurasia
“Sebenarnya manfaat dari perjanjian ini itu adanya pemberian preferensi berupa penghapusan tarif bea masuk impor untuk minyak zaitun dan kurma dari Palestina. Hal ini juga merupakan salah satu upaya Indonesia dalam rangka mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, khususnya untuk membantu meningkatkan kehidupan sosial-ekonomi rakyat Palestina,” kata Djatmiko saat di konfirmasi Kontan.co.id (27/6).
Keempat, perjanjian Indonesia dengan Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), yang telah diimplementasikan pada 10 Agustus 2019. Perjanjian tersebut mencakup Penghapusan tarif Chile sebesar 89,6% dari total pos tarif yang mencakup 7669 produk.
Dengan itu, diversifikasi tujuan ekspor ke pasar non-tradisional, hub bagi produk Indonesia di Kawasan Amerika Latin.
Kelima, Indonesia dengan Australia CEPA, pada 5 Juli 2020 dengan perjanjian bahwa Australia akan mengeliminasi 100% pos tarifnya sebesar 6,474 menjadi 0%. Dengan adanya perjanjian tersebut maka akan menciptakan Economic Powerhouse Indonesia-Australia dimana kedua negara dapat berkontribusi lebih besar pada 'global value chains' untuk memasok kebutuhan global. Indonesia diproyeksikan.
Secara keseluruhan, Djatmiko mengatakan perjanjian yang sudah terimplementasi secara umum bermanfaat bagi pelaku usaha termasuk eksportir, importir, dan juga konsumen. Sementara itu untuk 18 perjanjian yang belum terlaksana, “Masih masih terus dirundingkan,” imbuhnya.
Selanjutnya: APBI: Tak sedikit perusahaan batubara yang memilih memakai asuransi ganda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News