Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong efisiensi petani tebu dalam produksi gula.
Hal tersebut untuk memastikan harga gula di Indonesia tidak terlalu tinggi. Saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) gula sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg) telah di atas harga gula internasional.
"Bagaimana produksi petani efisien, bagaimana cost produksi tidak begitu tinggi," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/6).
Baca Juga: Kemendag akan melakukan hal ini untuk menekan harga gula yang masih tinggi
Agus juga menyampaikan akan melakukan evaluasi harga gula. Hal itu untuk memastikan harga gula petani tidak jauh di bawah HET.
Asal tahu saja berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 42 tahun 2016, Harga Patokan Patani (HPP) gula ditetapkan sebesar Rp 9.100 per kg. Harga tersebut digunakan untuk melindungi petani.
"Jangan harga petani lebih rendah dari HET terlalu jauh," terang Agus.
Sebelumnya Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah menaikkan HPP gula. Usulan yang diberikan APTRI HPP sebesar Rp 14.000 per kg.
Baca Juga: Harga lelang merosot, APTRI tagih janji revisi HPP gula
Hal itu melihat Biaya Pokok Produksi (BPP) yang terus naik. Saat ini disampaikan Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen BPP gula mencapai Rp 12.700 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News