Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan belum menerima pengajuan izin impor daging sapi asal brasil dari BUMN yang ditugaskan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, untuk mengajukan izin impor daging sapi, dibutuhkan surat penugasan dari Kementerian BUMN. Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat tersebut.
Tak hanya itu, sebelum mengajukan izin impor, BUMN pun harus memenuhi ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan.
"Semua persyaratannya harus dipenuhi. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin ke kami. Mungkin mereka sedang melengkapi persyaratan untuk mengurus rekomendasi," ujar Indrasari, Senin (16/9).
Baca Juga: Demi kesepakatan dagang, Jepang akan menghapus tarif impor wine dari AS
Sesuai dengan rapat koordinasi terbatas (rakortas), pemerintah sudah menugaskan Perum Bulog, PT Berdikari dan PT PPI untuk mengimpor daging sapi dari Brasil.
Kuota impor yang diberikan sebesar 50.000 ton, dimana Bulog mendapat kuota 30.000 ton, sementara PT PPI dan PT Berdikari masing-masing mendapatkan kuota sebesar 10.000 ton.
Lebih lanjut Indrasari menjelaskan, tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan dalam pengajuan izin impor. Dia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan izin bila BUMN sudah melakukan pengajuan.
Baca Juga: Pengusaha berharap IA-CEPA segera diratifikasi
Namun, dia menekankan kuota impor daging sapi asal Brasil ini hanya berlaku sampai akhir 2019. "Hangus atau tidaknya, harus dibahas kembali ke rakortas," tambahnya.
Indrasari juga mengatakan distribusi daging sapi asal Brasil ini sepenuhnya kewenangan BUMN. Yang pasti, daging tersebut ditujukan untuk pemenuhan daging dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News