kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.290   -202,00   -1,26%
  • IDX 6.960   -147,76   -2,08%
  • KOMPAS100 1.039   -24,74   -2,33%
  • LQ45 816   -17,54   -2,10%
  • ISSI 212   -4,48   -2,07%
  • IDX30 417   -9,64   -2,26%
  • IDXHIDIV20 503   -10,26   -2,00%
  • IDX80 118   -2,85   -2,35%
  • IDXV30 124   -2,73   -2,15%
  • IDXQ30 139   -2,72   -1,92%

Kemendag: Belum ada pengajuan izin impor daging sapi asal Brasil


Senin, 16 September 2019 / 12:16 WIB
Kemendag: Belum ada pengajuan izin impor daging sapi asal Brasil
ILUSTRASI. Impor daging sapi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan belum menerima pengajuan izin impor daging sapi asal brasil dari BUMN yang ditugaskan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, untuk mengajukan izin impor daging sapi, dibutuhkan surat penugasan dari Kementerian BUMN. Dia menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat tersebut.

Tak hanya itu, sebelum mengajukan izin impor, BUMN  pun  harus memenuhi ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan.

"Semua persyaratannya harus dipenuhi. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin ke kami. Mungkin mereka sedang melengkapi persyaratan untuk mengurus rekomendasi," ujar Indrasari, Senin (16/9).

Baca Juga: Demi kesepakatan dagang, Jepang akan menghapus tarif impor wine dari AS

Sesuai dengan rapat koordinasi terbatas (rakortas), pemerintah sudah menugaskan Perum Bulog, PT Berdikari dan PT PPI untuk mengimpor daging sapi dari Brasil.

Kuota impor yang diberikan sebesar 50.000 ton, dimana Bulog mendapat kuota 30.000 ton, sementara PT PPI dan PT Berdikari masing-masing mendapatkan kuota sebesar 10.000 ton.

Lebih lanjut Indrasari menjelaskan, tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan dalam pengajuan izin impor. Dia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan izin bila BUMN sudah melakukan pengajuan.

Baca Juga: Pengusaha berharap IA-CEPA segera diratifikasi

Namun, dia menekankan kuota impor daging sapi asal Brasil ini hanya berlaku sampai akhir 2019. "Hangus atau tidaknya, harus dibahas kembali ke rakortas," tambahnya.

Indrasari juga mengatakan distribusi daging sapi asal Brasil ini sepenuhnya kewenangan BUMN. Yang pasti, daging tersebut ditujukan untuk pemenuhan daging dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×