kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Kemendag Bebaskan MEG dan 11 Pos Tarif Bahan Baku Plastik dari Kententuan Pembatasan


Senin, 11 Maret 2024 / 13:33 WIB
Kemendag Bebaskan MEG dan 11 Pos Tarif Bahan Baku Plastik dari Kententuan Pembatasan
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/2/2024).Kemendag Bebaskan Monoetilen Glikol dan 11 Pos Tarif Bahan Baku Plastik dari Ketentuan Pembatasan Impor.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan pembebasan kembali komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari pembatasan impor.

Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistiyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk membantu industri dalam negeri memperoleh bahan baku yang diperlukan untuk mendukung produksi mereka.

"Pembebasan ini diharapkan dapat membantu industri pengguna komoditas bahan baku plastik dan komoditas MEG untuk memperoleh pasokan bahan baku yang memadai," ujar Arief dalam keterangan resminya yang diterima oleh Kontan pada Senin (11/3).

Arief menyatakan bahwa kebijakan ini diperlukan karena industri dalam negeri yang memproduksi bahan baku tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara menyeluruh.

Baca Juga: Chandra Asri Dukung PLTS Terapung Cirata Penuhi TKDN Bahan Baku Plastik

Perubahan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 telah diundangkan pada tanggal 7 Maret 2024 dan akan mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024," tambah Arief.

Dia juga menyebutkan bahwa perubahan tersebut didasarkan atas masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta beberapa asosiasi pelaku usaha seperti Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo), Rotokemas Indonesia, Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).

Baca Juga: Produsen Kosmetik Tanah Air Masih Andalkan Garam Industri Impor, Ini Sebabnya

"Asosiasi-asosiasi tersebut memberikan masukan terkait pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024," jelasnya.

Arief menekankan bahwa keberlangsungan industri dalam negeri yang menggunakan bahan baku tersebut dipengaruhi oleh kebijakan impor yang ada karena saat ini industri di Indonesia masih mengalami kekurangan pasokan dan sebagian besar kebutuhannya harus dipenuhi melalui impor.

Kemendag akan mengkoordinasikan masukan dari asosiasi dan pihak terkait melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebagai langkah lanjutan, telah dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri pada tanggal 28 Februari 2024 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kemendag: Importasi Garam Industri Tahun 2024 Mencapai 2,4 Juta Ton

"Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas perubahan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 agar implementasi impor barang tertentu, khususnya komoditas MEG dan bahan baku plastik, dapat dilaksanakan secara optimal untuk memenuhi ketersediaan bahan baku di dalam negeri," jelasnya.

"Akibatnya, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 sebagai langkah perubahan kebijakan yang sesuai," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×