kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kemendag Akan Panggil Tiktok, Mau Bahas Apa?


Senin, 26 Februari 2024 / 20:00 WIB
Kemendag Akan Panggil Tiktok, Mau Bahas Apa?
ILUSTRASI. Penggunaan aplikasi Tokopedia dengan latar belakang logo aplikasi TikTok di Jakarta (31/1/2024). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan tuntasnya proses investasi TikTok senilai total Rp 34,22 triliun di Tokopedia. Dua pemain utama e-commerce ini mengawali kemitraan dengan kampanye Beli Lokal yang diluncurkan pada Desember 2023 silam. Program ini melibatkan ribuan merchant lokal dan mencatatkan pertumbuhan penjualan lebih dari 125% di kedua platform. (Foto Dok. GOTO)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses migrasi Tiktok Shop dan Tokopedia kini sedang menjadi fokus perhatian banyak pihak. Pasalnya, Kementerian Perdagangan hanya memberikan waktu sekitar tiga hingga empat bulan bagi kedua melakukan proses migrasi terhitung sejak 12 Desember 2023, paska Tiktok mengumumkan berinvestasi di Tokopedia.

Proses  migrasi tersebut harus dillakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 31 2023 tentang 3 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sesuai aturan itu e-commerce tidak boleh disatukan dengan sosial media dalam satu aplikasi. 

Kementerian Perdagangan berencana memanggil manajemen Tiktok dan juga Tokopedia pada pekan ini untuk melihat perkembangan penerapan Permendag 31. 

“Minggu ini kita panggil, untuk meliat comply-nya kan kemarin sudah tinggal 25%. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31,” kata Isy dilansir dari Antara, Selasa (27/2).

Kemendaga memastikan migrasi back end system telah telah berlangsung dan proses pembayaran transaksi sudah dilakukan pada sistem Tokopedia. Kementerian ini akan mengawasi penuh progres migrasi itu agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Permendag 31.

Baca Juga: Pantauan Kemdag, Proses Migrasi Tiktok Tokopedia Tinggal Seperempat Jalan

Sebelumnya,  Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, kembali meminta Tokopedia dan TikTok mematuhi aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air. 

Ia bilang,  Permendag 31 telah tegas mengatur dan menyatakan media sosial dilarang berjualan."Yang namanya media sosial tidak boleh jualan, kalau mau jualan harus mengajukan izin untuk jualan online. Nah TikTok dan Tokopedia sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31 proses imigrasinya,” ujar Jerry.


Dalam pemberintaan Kontan.co.id sebelumnya,  Tiktok resmi merampungkan proses akuisisi platform marketplace milik Grup GoTo, Tokopedia, pada 31 Januari 2024. Dengan transaksi tersebut,  bisnis Tokopedia dan Tiktok Shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia. 

PT Tokopedia menerbitkan saham baru yang akan di bayar oleh TikTok senilai US$ 840 juta. Dus, TikTok resmi menggenggam 75,01% saham atau setara dengan 38,18 juta saham Tokopedia. Sementara itu, GOTO masih menggenggam 24,99% saham PT Tokopedia. 

Alhasil, dengan investasi tersebut, Tiktok menjadi pengendali baru untuk Tokopedia dan dominasi GOTO semakin mengecil.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×