kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.525   25,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemenangan Nippon Koei di Proyek MRT Bisa Batal


Rabu, 07 Oktober 2009 / 18:24 WIB


Reporter: Roy Franedya | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kemenangan PT Nippon Koei atas tender desain dasar proyek MRT bisa batal. Penyebabnya adalah surat keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) no. S-35/DIV/IX/2009 yang ditandatangani Deputi Bidang Hukum Penyelesaian Sanggah LKPP S. Ruslan per 16 September 2009.

Surat Tersebut menyebutkan, surat Nippon Koei yang ditujukan kepada Dirjen Perkeretaapian pada 14 Oktober 2008 telah melanggar butir 1 dan 2 Kepres No. 80/2003. Adapun surat itu dinilai telah mempengaruhi Departemen Perhubungan dalam menetapkan pemenang tender.

Direktur Fungsi Korporasi PT MRT, Eddi Santosa mengatakan, PT MRT Jakarta menyerahkan penyelesaian masalah ini pada hukum dan perundang-undangan yang ada. "Kami hanya akan mematuhi peraturan yang sesuai hukum dan berjalan sesuai prosedural," kata Eddi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×