kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker validasi 1,7 juta data pekerja yang terkena PHK selama pandemi Covid-19


Selasa, 26 Mei 2020 / 16:50 WIB
Kemenaker validasi 1,7 juta data pekerja yang terkena PHK selama pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mendata jumlah pekerja yang tidak lagi bekerja akibat pandemi virus corona (Covid-19). Hingga kini, Kemnaker telah mendata 1,7 juta orang yang tidak bekerja akibat pandemi corona. 

Jumlah data pekerja yang terdampak pandemi terbagi dalam beberapa kriteria. Yakni, pekerja formal yang di-PHK sebanyak 375.165 pekerja, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.032.960 pekerja, ditambah lagi pekerja informal yang terdampak corona yang sebanyak 314.833 orang.

Sehingga total ada 1.722.958 orang yang terdata tidak lagi bekerja lantaran pandemi corona (Covid-19). Data 1,7 juta orang tersebut merupakan data yang sudah diverifikasi atau clear and clear oleh Kemenaker.

Baca Juga: Pengembang properti Sentul City lakukan PHK

Kepala Biro Humas Kemenaker, Soes Hindharno menuturkan bahwa sampai saat ini terus dilalukan proses verifikasi atau validasi data. Tercatat ada masih ada 1,2 juta orang atau data yang masih diverifikasi.

"Data 1,7 itu sudah clear and clear, sedangkan ada 1,2 juta masih proses verifikasi. Ada yang double nama, tidak ada NIK, KTP, tidak ada nomor handphone dan lainnya," kata Soes Hindharno saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/5).

Sebelumnya, Kontan.co.id memberitakan bahwa pemerintah melakukan antisipasi guna mengatasi jumlah pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan. Langkah tersebut mulai dari stimulus ke pekerja untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawannya, menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.

Baca Juga: Banyak PHK saat corona, klaim BPJS Ketenagakerjaan bakal naik

Bagi para pekerja di sektor informal, pemerintah juga telah menyiapkan program jaring pengaman sosial dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk daam kategori miskin dan kelompok rentan. Lantas program kartu prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar.

Selain itu pihaknya juga mengupayakan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi pekerja untuk menghasilkan produk penanganan dampak Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×