kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.299   13,00   0,08%
  • IDX 7.162   21,96   0,31%
  • KOMPAS100 1.029   3,23   0,31%
  • LQ45 783   3,56   0,46%
  • ISSI 235   0,84   0,36%
  • IDX30 404   1,57   0,39%
  • IDXHIDIV20 466   3,18   0,69%
  • IDX80 116   0,54   0,47%
  • IDXV30 118   1,31   1,12%
  • IDXQ30 129   0,61   0,47%

Kemenaker Terus Imbau Perusahaan Tunaikan Kewajiban Bayar THR


Rabu, 03 April 2024 / 02:30 WIB
Kemenaker Terus Imbau Perusahaan Tunaikan Kewajiban Bayar THR
ILUSTRASI. Kemenaker terus mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar THR Keagamaan Tahun 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Selasa (2/4/2024).

Ida Fauziyah mengatakan, Kemenaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.

Baca Juga: THR untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Sudah Tersalurkan Hampir 100%

Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idulfitri 2024.

"Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×